Terungkap Skenario 4 Fakta
Audit RS Sumber Waras. Adanya rencana jahat jatuhkan Ahok lewat kasus RS Sumber Waras. Jika dilihat perkembangan kasus lahan RS Sumber Waras sudah berada di
tangan lembaga antirasuah berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan BPK yang menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit
Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Desember 2015 lalu.
BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah membeli 3,6
hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat
itu pada 2014.
Menurut BPK, dalam proses
pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak
sesuai dengan aturan. Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai
Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.
Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang
Utara itu hanya Rp 7.440.000.
Baca: Ahok Dan Generasi Independen
Baca: Ahok Dan Generasi Independen
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok punya
alasan untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya. Berikut ini
dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember
2015. Berdasarkan Dokumen yang ada bahwa Tuduhan BPK kepada Ahok Terkait Sumber
Waras tidak benar.
Lokasi Salah
BPK: Lokasi lahan Sumber
Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.
Ahok: Lokasi tanah Sumber
Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat
bukan di Jalan Tomang.
FAKTANYA: Berdasarkan
sertifikat Badan Pertanahan Nasional pada 27 Mei 1998, tanah itu berada di
Jalan Kiai Tapa. Statusnya hak guna bangunan nomor 2878.
Jadi kicauan mantan orang
kepercayaan SBY di akun twitternya sudah basi. Karena jelas Ahok mengakui tanah
tersebut di Jalan Kyai Tapa bukan di Jalan Tomang.
NJOP Keliru
BPK: Karena letaknya di
Jalan Tomang Utara, basis pembelian lahan Sumber Waras memakai nilai jual obyek
pajak jalan itu Rp 7 juta per meter
persegi.
Ahok: Penentu NJOP Sumber
Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan
pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.
FAKTANYA: Faktur yang
ditandatangani Satrio Banjuadji, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Grogol
menyebutkan tanah itu di Jalan Kyai Tapa dengan NJOP sebesar Rp 20,7 juta.
Ingat, yang menentukan NJOP itu bukan Ahok. Tentu saja yang menentukan NJOP
Sumber Waras adalah Dirjen Pajak.
Baca : Prahara Mega Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Baca : Prahara Mega Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Kerugian
BPK: Pembelian lahan
Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya
Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok: Tawaran Ciputra itu
ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di
seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTANYA: Berdasarkan data
SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2
juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.
Pembelian tanpa kajian
BPK: Pembelian lahan
Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok: Dibahas dan
disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
FAKTANYA: APBD 2014:
Pembelian tercantum di KUA-PPAS 2014 perubahan yang ditandatangani empat
pimpinan DPRD 2014-2019: Ferrial Sofyan, Triwisaksana, Boy Bernadi Sadikin, dan
Lulung Lunggana (Haji Lulung).
Berdasarkan uraian di atas
mengenai Kasus Rumah Sakit Sumber Waras ini kembali kepada penilaian kita
masing masing, siapa yang benar dan siapa yang bersalah. Siapa yang bermain
dengan keuangan negara.