Kasus Suap Reklamasi Prahara Mega Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Prahara ini diawali Dengan ditangkapnya salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, membutikan bahwa lembaga antirasuah ini memang tidak memandang siapapun, apapun jabatan yang di sandang seseorang . Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi ditetapkan sebagai tersangka suap PT Agung Podomoro Land (APL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan operasi tangkap tangan (OTT). Seperti kita ketahui bahwa M. Sanusi ikut mencalonkanuntuk memperebutkan kursi DKI 1 sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk tahun 2017 ini disebut-sebut terkait skandal suap dalam megaproyek Reklamasi Teluk Jakarta bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan seorang karyawannya Triananda Prihantoro. Dengan Nilai Uang sebesar Rp2 miliar diberikan dua kali kepada Sanusi Ketua Komisi D, kata Ibnu Akhyat, kuasa hukum dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.