Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis polisi ganteng beking narkoba ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menerima dugaan suap miliaran rupiah dari bandar narkoba. Saat penangkapan, ditemukan uang senilai Rp 2,3 miliar. Selain itu, Ichwan diketahui memiliki rumah mewah dan uang sebesar Rp 8 miliar di rekening pribadinya.
Ichwan merupakan seorang anggota polisi berpangkat AKP dengan kehidupan yang mewah. Rumah Mewah AKP Ichwan Lubis, Polisi yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba. Ichwan tinggal tinggal di Jalan Tuasan (Komplek Telkom), Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Nomor 71 D. Rumah dua lantai yang terlihat megah itu, tak ada orang di dalamnya. Sudah 10 tahun lebih Ichwan tinggal di sana.
Status BBM Ichwan Lubis Polisi Ganteng Beking Bandar Narkoba Sebelum Ditangkap BNN
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, pria yang kini sudah berstatus tersangka pemerasan dan penerimaan suap suap dari bandar narkoba itu sempat menulis status di BlackBerry Messenger (BBM).
"Ya Allah... Kuatkanlah aku menghadapi cobaan ini… Amin."
Begitu tulis Ichwan dalam status terakhir di personal BBM miliknya. Status itu curhatan Ichwan yang sedang menghadapi masalah serius. Status di personal BBM itu seperti menggambarkan dia bingung.
AKP Ichwan Lubis Bilang Buwas Minta Rp 8 Miliar.
Komjen Budi Waseso berang. Pasalnya Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis menjual nama Buwas untuk mendapatkan uang sebesar Rp 8 miliar dari salah satu pelaku jaringan pengedar sabu-sabu Malaysia-Aceh-Medan, Toni alias TG. Dia mengatasnamakan Kepala BNN, dalam artian. Nih Kepala BNN minta uang, kamu bisa bebas. Dia minta Rp8 miliar, TG baru memberikan Rp2,3 miliar, kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso.
Ichwan masih dalam tahap pemeriksaan. Keterlibatan Ichwan dalam masalah peredaran narkoba di Sumatera Utara juga sedang diselidiki. Kami akan dalami terus kemungkinan siapa saja yang terlibat Sekarang sedang berjalan, dilakukan pemeriksaan, pengembangan. Kita terus berkoordinasi setiap tiga hari sekali kita berkonsultasi dengan PPATK untuk menelusuri jaringan ini. Secara utuh kita akan ungkap, kata Buwas.
Buwas menjelaskan Toni memerintahkan anak buahnya, CC, untuk memberikan uang kontan sebesar Rp2,3 miliar itu kepada Ichwan. Saat bertransaksi, keduanya ditangkap petugas BNN. Pengungkapan itu, lanjut Buwas, dimulai saat penyidik BNN menelusuri transaksi Toni untuk menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, saat menelusur aliran dana itu terdapat transaksi mencurigakan dari rekening Ichwan. Dari transaksi itu kemudian diketahui ada aliran dana ke Ichwan Lubis dari kasus yang menjerat Toge sebelumnya. Toni merupakan pengendali narkoba dengan barang bukti 97 kilogram sabu dan 53 ribu pil ekstasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut.
Awal Pertemanan AKP Ichwan Dengan Bandar Ekstasi Toni
Toge alias Toni ini pernah ditangkap oleh Ichwan kasus 2009 dengan barang bukti kepemilikan 7 butir esktasi. Toni sendiri divonis hukuman penjara 1 tahun. Sejak penangkapan Toni, AKP Ichwan sering melakukan komunikasi. Hubungan antara bandar narkoba dan anggota polisi itu makin baik. Pada tahun 2011 Toni kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi, vonis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Pertemanan mereka berlanjut sampai dengan sekarang, paparnya.
Kronologis Uang Rp 10,3 Miliar
BNN memastikan akan memeriksa rekening para pihak yang pernah berhubungan dengan Ichwan Lubis. Tentunya, hubungan dalam pengertian cincai-cincai untuk mempermainkan kasus narkoba. Rekening siapa pun yang berkaitan dengan kelompok ini, akan diperiksa, ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi pemberitaan yang menyebut uang hasil pemerasan Ichwan sebesar Rp 10 miliar, tidak tepat.
Juga tidak benar pemberitaan yang menyebut sudah ada Rp 8 miliar di rekening Ichwan Lubis. Uang Rp 8 miliar itu milik Yanti, belum masuk ke rekening IL. Slamet pernah mengatakan, Yanti merupakan kakak Togi. Oleh Togi, kakaknya itu dijadikan perantara menyerahkan uang Rp 10,3 miliar. Kemudian, Yanti memberikan uang itu kepada Tjun Hin alias Ahin.
Selanjutnya, Tjun Hin memberikan uang itu kepada Ichwan melalui transfer ke rekening bank Rp 8 miliar dan uang tunai Rp 2,3 miliar. Nah, teranyar, kemarin, Slamet menyebut uang Rp 8 miliar itu belum masuk ke rekening Ichwan Lubis. Status uang Rp 8 miliar itu milik Yanti. hingga kemarin tim penyidik BNN masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Ichwan.
Dari Mabes Polri, dari Propam, ikut juga melakukan pemeriksaan, para tersangka juga dijerat dengan aturan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, apakah ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum yang lain? "Pasti dicari, baik yang bersifat pasif maupun aktif akan dicari. Yang aktif adalah dia yang mengirim, yang pasif adalah dia yang menerima. Itu terus akan kita cari," kata Slamet.