Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi juga ditangkap seorang Pengusaha Perbangkan. Aluwi, buron kasus Bank Century dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hartawan Aluwi terseret kasus korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia dianggap membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Kasus yang disuga menjerat Hartawan Aluwi ini merugikan negara triliun rupiah. Hartawan divonis 14 tahun pada 2015. Sedangkan ia kabur ke Singapura sejak 2010. Tidak banyak informasi soal kehidupan pribadi Hartawan Aluwi. Pemberitaan yang banyak beredar sebelumnya, dia menjadi salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hartawan kemudian melarikan diri ke Singapura. Pada kasus B