Selain Samadikun, Buron
Kasus Century Hartawan Aluwi juga ditangkap seorang Pengusaha Perbangkan.
Aluwi, buron kasus Bank Century dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari
Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hartawan Aluwi terseret kasus
korupsi Bank Century setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri. Dia
dianggap membantu Robert Tantular.
Rekening PT Antaboga
Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat
penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Kasus yang disuga menjerat
Hartawan Aluwi ini merugikan negara triliun rupiah. Hartawan divonis 14 tahun
pada 2015. Sedangkan ia kabur ke Singapura sejak 2010.
Tidak banyak informasi
soal kehidupan pribadi Hartawan Aluwi. Pemberitaan yang banyak beredar
sebelumnya, dia menjadi salah satu orang yang terbukti melakukan korupsi dana
nasabah Bank Century. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Hartawan kemudian
melarikan diri ke Singapura. Pada kasus Bank Century, selain Hartawan,
tersangka lainnya seperti kakak beradik Robert Tantular dan Anton Tantular
serta Theresia Dewi Tantular, Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto.
Namun, polisi baru menahan Robert Tantular.
Pria kelahiran Jakarta pada
24 Januari 1962 sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga dan
telah menyebabkan negara dirugikan triliunan. Dari penelusuran yang dilakukan
Mabes Polri, uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham
bank dan PT Antaboga Deltasekuritas. Hartawan Aluwi paling banyak mengantongi
dana nasabah.
Dari penelusuran yang
dilakukan Mabes Polri, diketahui bahwa uang nasabah Bank Century masuk ke
kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas di mana
Hartawan Aluwi yang paling banyak mengantongi dana nasabah tersebut. Dari total
dana yang digelapkan Rp 1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp 276 miliar,
Anton Tantular dan grup sebanyak Rp 248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp
853 miliar. Jumlah nasabah Bank Century yang ditipu mencapai 5.000 orang yang
membeli produk Antaboga dari 62 cabang bank di seluruh Indonesia.
Namun, Bank Century
menegaskan tidak lagi terlibat dalam penjualan produk reksa dana PT Antaboga
Delta Sekuritas. Kuasa Hukum Bank Century, Pradjoto, mengungkapkan kronologi
Antaboga bisa masuk ke Bank Century yang menjadi misteri kontroversial. Ribuan
nasabah dari berbagai daerah telah menjadi korban penipuan produk investasi
milik Antaboga. Sebagian besar dari korban tersebut adalah nasabah Bank
Century.
Uang setoran yang masuk ke
rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi
seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan
nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan
transaksi ketiga mencapai 3 miliar. Tidak hanya menerima
setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening
tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya
akan dibagikan ke rekening lain. Menurut beberapa sumber mengatakan dia bersama
Robert Tantular sedang berada di Singapura.
Berikut ini kronologi kasus produk investasi Antaboga:
Pada Tahun 2002-2005: Ada perjanjian antara Bank Century sebagai sub agen untuk penjualan dua jenis reksa dana. Pertama, reksa dana Mahanusa Dana Tetap, produk investasi dana tetap dengan manajer investasi, PT Investment Mahanusa Management. Kedua, reksa dana berlian dengan manajer investasi Quo Capital. Di sini, PT Antaboga Delta Sekuritas berperan sebagai agen dan Century sebagai sub agen.
Pada Tahun 2006: Direksi
Bank Century menegaskan Bank Century tidak lagi menjadi sub agen dalam
pemasaran reksa dana sehubungan dengan berakhirnya kerja sama. Itu tercantum
dalam memo nomor 02/IM/D/S/06 tertanggal 16 Mei 2006. Bersamaan dengan itu
berlaku sebi nomor 7/19/DPNP tertanggal 14 Juni 2006. Setelah itu, Antaboga
menerbitkan dan menjual sendiri reksa dana pada pihak ketiga.
Pada Tahun 2007-2008:
Robert Tantular dan Hartawan Aluwi, pemilik Antaboga menggunakan tenaga
marketing dan kepala cabang Bank Century untuk menjual discreatenary fund atau
produk investasi dana tetap terproteksi berjangka satu dan tiga bulan dengan
manajer investasi Antaboga.
Pada saat itu, Antaboga
sudah mengeluarkan sendiri dan tidak mengikut sertakan Bank Century. 17 November 2008: Antaboga
default atas pembayarannya dan terjadilah kasus Bank Century.
Aset Jutaan Dolar dan Harta Melimpah Milik Buron Bank Century Hartawan Aluwi.
Berikut aset milik Aluwi yang tercatat dalam putusan:
- UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar US$ 1.634.000 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.
- Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi US$ 230.088 yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong
- Uang sebesar US$ 845.212 yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited di mana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.
Barang-barang tersebut
sudah dibekukan dan disita untuk dicairkan ke 1.118 nasabah/investor PT
Antaboga Delta Sekuritas melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyitaan ini
juga sudah mendapat penetapan dari PN Jakpus dengan nomor register
824/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST. Harta dan aset tersebut
rencananya akan dieksekusi oleh tim Kejaksaan. Namun masih menunggu sejumlah
proses administrasi dan urusan gugatan.