Kasus Suap Reklamasi
Prahara Mega Proyek
Reklamasi Teluk Jakarta. Prahara ini diawali Dengan ditangkapnya salah satu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, membutikan bahwa lembaga antirasuah ini
memang tidak memandang siapapun, apapun jabatan yang di sandang seseorang .
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi ditetapkan sebagai tersangka suap PT
Agung Podomoro Land (APL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan
operasi tangkap tangan (OTT).
Seperti kita ketahui bahwa
M. Sanusi ikut mencalonkanuntuk memperebutkan kursi DKI 1 sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk
tahun 2017 ini disebut-sebut terkait skandal suap dalam megaproyek Reklamasi
Teluk Jakarta bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman
Widjaja dan seorang karyawannya Triananda Prihantoro. Dengan Nilai Uang sebesar
Rp2 miliar diberikan dua kali kepada Sanusi Ketua Komisi D, kata Ibnu Akhyat,
kuasa hukum dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Penyuapan itu terkait
Raperda tentang "Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta
2015-2035." Selain Sanusi, KPK juga menetapkan Presdir PT Agung Podomoro Land
Ariesman Widjaja. Ariesman lantas menyerahkan diri pada Jumat (1/4/2016) malam
setelah sempat bersembunyi di kantornya.
Anggota DPRD DKI Jakarta.
M Sanusi yang ditangkap KPK pada Kamis (31/3/2016) malam, merupakan kader Gerindra. Dan merupakan adik
dari M Taufik wakil ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam hal tertangkapnya anggota
dari partai grindra ini , maka Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
dengan tegas melarang anggotanya untuk korupsi Ucapan Prabowo ini ditulis
melalui akun resmi Facebook Prabowo Subianto. Berikut pernyataan Prabowo
tersebut.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Shalom. Om Swastiastu. Namo Buddhaya.
Sejak awal sikap Partai
Gerindra sangat jelas. Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang
anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apapun yang sifatnya melawan hukum,
melanggar Undang-undang dan Konstitusi, apalagi korupsi.
Bila ada anggota Partai
Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan kemudian terbukti
melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia harus bertanggung jawab penuh
terhadap perbuatan yang dilakukannya.
Kendati demikian, Partai
Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses
hukum dapat berjalan dengan baik dan adil. Walaupun ada proses hukum yang
berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk
menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga
kemurnian, cita-cita dan ideologi partai.
Sebelum menyandang status
tersangka di lembaga antirasuah, Sanusi menuding KPK lamban mengusut kasus
korupsi sejak ditinggal mantan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Sanusi juga
menuduh lima pimpinan KPK yang baru menjabat main mata dengan Ahok sehingga RS
Sumber Waras tidak diusut.
Tetapi kenyataanya KPK
telah lebih cepat dalam bertindak sehingga pihak yang telah melaporkan Ahok
korupsi kini lebih dahulu menjadi tersangka korupsi, sebenarnya siapa yang
korupsi, apa mungkin ada maling teriak maling, yang melapor jadi tersangka
malah tertangkap tangan sewaktu dapat setoran uang.
Semoga kasus korupsi
Prahara proyek teluk jakarta dapat di ungkap sampai ke akarnya dengan jelas
tanpa adanya intrik atau kepentingan pihak manapun atau kepentingan politik
menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017. Untuk menjegal atau menjatuhkan lawan tanpa
dengan kelicikan