Skip to main content

Yulianus Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita



Siapa Yulianus Paonganan
Berdasarkan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat nama Yulianus Paonganan. Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi. Biologi pada Fakultas Sains dan Teknik Undana. Yulianus Paonganan sudah diusulkan untuk diberhentikan sekitar tahun 2012 lalu. karena sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu. 
Yulianus Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita
 
Yulianus Paonganan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter dengan menyertakan tulisan #papadoyanl***e. Yulianus Paonganan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. dijerat dua pasal yang berbeda. Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang Undang no 44 2008 tentang pornografi. Dan kedua, UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Riwayat pendidikan Yulianus Paonganan  
Yulianus meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997. Dia kemudian meraih gelar master di IPB pada tahun 2000. Di Universitas Nusa Cendana, Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah, seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan Biostatistik. Dia juga sempat menjadi anggota staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi pada periode 2009-2010.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap masyarakat semakin dewasa dalam menggunakan akun media sosial. Kasus Yulianus Paonganan, menurut Badrodin, adalah pembelajaran bagaimana masyarakat seharusnya bertindak di dunia maya."Dari proses tersebut, saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak menggunakan ruang publik di internet dengan melanggar hukum," ujar Badrodin di Kompleks Mabes Polri,
Dia mengatakan, publik seharusnya sudah dapat memilah-milah mana kalimat yang mengandung unsur menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah dengan kalimat kritikan. Badrodin pun mencontohkan, kalimat yang melanggar hukum adalah seperti yang ditulis Paonganan."Itu namanya hujatan, mengandung pornografi pula.” Itu sudah pelanggaran hukum, atau coba saja baca sendiri, kira-kira wajar enggak menulis begitu, kata Badrodin.
Sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966, kebebasan menyatakan ekspresi punya batasan, yaitu jangan sampai menyinggung reputasi seseorang. Indonesia diketahui sudah meratifikasi kovenan tersebut pada 23 Februari 2006.
Kalau di lihat bahwa dia (@ypaonganan) dalam menggemukankan  ekspresinya menodai atau tak hormati reputasi orang lain. Ekspresinya telah kebablasen atau di luar batas. Konsekuensi ekspresi yang berlebihan dari @ypaonganan dari pemilik akun tersebut layak untuk dikenai hukuman. Agar dikemudian hari tidak ada lagi yang seenaknya menghina atau mempermaikan simbul dan lambang negara.
Yulianus  Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita
Pemilik akun media sosial @ypaonangan, Yulianus Paonganan, mengungkapkan penyesalannya kepada penyidik Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri setelah ditangkap. Yang bersangkutan mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan sendiri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks Mabes Polri, Penyidik menangkap Yulianus karena telah mengunggah konten berbau pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook dan twitternya.

Pria dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar. 


Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Diusulkan Diberhentikan dari Dosen Undana. Pemilik Akun @ypaonganan Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita, Yulianus Ditangkap karena Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani. Yulianus Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita
 

Relatif Post