Siapa
Yulianus Paonganan
Berdasarkan
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdapat
nama Yulianus Paonganan. Pria ini tercatat sebagai dosen tetap di Universitas
Nusa Cendana, Kupang, Nusa Tenggara Timur, dengan program studi Biologi. Biologi
pada Fakultas Sains dan Teknik Undana. Yulianus
Paonganan sudah diusulkan untuk diberhentikan sekitar tahun 2012 lalu. karena
sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya, kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu.
Yulianus Paonganan menyebarkan foto
Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter
dengan menyertakan tulisan #papadoyanl***e. Yulianus Paonganan ditetapkan
sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. dijerat dua pasal yang berbeda.
Pertama, pasal 4 ayat 1 huruf a dan e Undang Undang no 44 2008 tentang
pornografi. Dan kedua, UU ITE Pasal 27 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik.
Riwayat
pendidikan Yulianus Paonganan
Yulianus
meraih gelar sarjana di Universitas Hasanuddin pada tahun 1997. Dia kemudian
meraih gelar master di IPB pada tahun 2000. Di Universitas Nusa Cendana,
Yulianus diketahui mengajar pada tahun 2006-2009 dengan sejumlah mata kuliah,
seperti Biologi Laut, Ekologi Hewan, Limnologi, Planktonologi, dan
Biostatistik. Dia juga sempat menjadi anggota staf ahli Menteri Perikanan Fredy
Numberi pada periode 2009-2010.
Menurut
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap masyarakat semakin dewasa dalam
menggunakan akun media sosial. Kasus Yulianus Paonganan, menurut Badrodin,
adalah pembelajaran bagaimana masyarakat seharusnya bertindak di dunia maya."Dari
proses tersebut, saya berharap ini jadi pembelajaran masyarakat untuk tidak
menggunakan ruang publik di internet dengan melanggar hukum," ujar
Badrodin di Kompleks Mabes Polri,
Dia
mengatakan, publik seharusnya sudah dapat memilah-milah mana kalimat yang
mengandung unsur menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah dengan kalimat
kritikan. Badrodin pun mencontohkan, kalimat yang melanggar hukum adalah
seperti yang ditulis Paonganan."Itu namanya hujatan, mengandung pornografi
pula.” Itu sudah pelanggaran hukum, atau coba saja baca sendiri, kira-kira
wajar enggak menulis begitu, kata Badrodin.
Sesuai
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang ditetapkan pada 16
Desember 1966, kebebasan menyatakan ekspresi punya batasan, yaitu jangan sampai
menyinggung reputasi seseorang. Indonesia diketahui sudah meratifikasi kovenan
tersebut pada 23 Februari 2006.
Kalau
di lihat bahwa dia (@ypaonganan) dalam menggemukankan ekspresinya menodai atau tak hormati reputasi
orang lain. Ekspresinya telah kebablasen atau di luar batas. Konsekuensi
ekspresi yang berlebihan dari @ypaonganan dari pemilik akun tersebut layak
untuk dikenai hukuman. Agar dikemudian hari tidak ada lagi yang seenaknya
menghina atau mempermaikan simbul dan lambang negara.
Yulianus
Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita
Pemilik akun media sosial
@ypaonangan, Yulianus Paonganan, mengungkapkan penyesalannya kepada penyidik
Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri setelah ditangkap. Yang bersangkutan
mengaku menyesal atas tindakan yang dilakukan sendiri," ujar Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Kompleks
Mabes Polri, Penyidik menangkap Yulianus karena telah mengunggah konten berbau
pornografi dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook dan
twitternya.
Pria
dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e sebanyak 200
kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus
atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia
juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam
hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Penyebar
Foto Jokowi-Nikita Mirzani Diusulkan Diberhentikan dari Dosen Undana. Pemilik
Akun @ypaonganan Menyesal Unggah Foto Jokowi-Nikita, Yulianus Ditangkap karena
Tulisan Pornografi pada Foto Jokowi dan Nikita Mirzani. Yulianus Menyesal
Unggah Foto Jokowi-Nikita