Beredarnya surat terbuka yang
mengatasnamakan ketiga anak Yulianus
Paonganan alias Ongen untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. Surat
Terbuka Anak Ongen Klarifikasi Foto Jokowi-Nikita Mirzani, terkait dengan
penangkapan dan penahanan ayahnya oleh Bareskrim Mabes Polri. Surat
tersebut diunggah akun @nonarray dengan tagar #SaveOngen kemarin.
Dalam suratnya, anak-anak
Ongen, yakni Wino, Thya, dan Chika, menilai tindakan pemerintah dengan menahan
ayah mereka berlebihan dan tidak adil. "Masih banyak kata-kata yang lebih
kasar, bahkan sampai mem-posting foto yang tidak pantas di media sosial, tapi
tidak ditindaklanjuti," tulis mereka.
Baca juga: Yulianus Menyesal Ungah Foto Jokowi-Nikita
Baca juga: Yulianus Menyesal Ungah Foto Jokowi-Nikita
Ongen ditahan karena
diduga telah menyebarkan konten pornografi dalam tulisan keterangan foto
Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani. Ongen diduga melanggar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan melanggar Pasal 4 ayat 1
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman 6
bulan-12 tahun penjara.
Akibat foto tersebut,
Ongen ditangkap polisi pada Kamis, 17 Desember 2015, pukul 06.00 WIB di
rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen ditahan dengan bukti sebuah telepon
seluler, laptop, dan identitas diri. Penangkapan tersebut dilakukan atas
laporan dua orang yang merasa tersinggung dengan keterangan foto yang diunggah
Ongen. Mereka mempermasalahkan keterangan gambar Jokowi dengan Nikita yang
bertuliskan dalam tagar #PapaDoyanLo***. Ongen ditahan dengan bukti sebuah
telepon seluler, laptop, dan identitas diri.
Foto yang dimaksud diambil
pada 2012, saat Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam foto itu, Jokowi tampak duduk bersebelahan dengan artis Nikita Mirzani.
Isi surat
terbuka anak Ongen:
Yth,
Presiden Republik
Indonesia & Kapolri
Bersama ini, kami bertiga
anak-anak dari Dr Yulianus Paonganan, S.Si, M.Si menyampaikan beberapa hal
terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan:
1. Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang
Pornografi
Ternyata bapak kami
dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun Twitter-nya, @ypaonganan. Dia
telah mem-posting gambar yang sebelumnya telah di-upload akun Twitter lain.
Dalam posting-an foto
tersebut, bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami
diperiksa, polisi menganggap kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam
pelanggaran pornografi.
Menurut kami, hal ini
terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar,
bahkan sampai mem-posting foto yang tidak pantas di media sosial, tapi tidak
ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah
penjahat, seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga
menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika